"Status Siaga Darurat Gempa Bumi Dan Tsunami Wilayah Sumbar" berlaku dr 20 april s/d 30 juni 2012

Surat edaran Gub. Sumbar ini bernomor 360/374/KL-BPBD/IV-2012

6y3iw.jpg

PADANG- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melalui surat edarannya menyatakan tujuh Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Barat khususnya di daerah pesisir harus menetapkan status siaga darurat bencana gempa bumi dan tsunami.
Surat pernyataan dengan nomor: 360/374/KL-BPBD/IV-2012 itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota seperti, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam dan Pasaman Barat.
Status siaga itu efek dari gempa 11 April 2012 di sekitar pulau Simeulue, Aceh dengan kekuatan 8,5 SR dikhawatirkan akan berdampak zon subduksi dan megatrust di Kepulauan Mentawai terutama pada seismic gap di Siberut.
Menurut Manajer Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Sumbar, Ade Edwar, maksud gubernur mengeluarkan intruksi itu untuk mengantisipasi kalau bencana itu benar-benar terjadi. “Jadi tidak ada lagi korban, kemudian pemerintah Kabupaten dan Kota yang dituju itu segera dan terus menerus melakukan sosialisasi penanggulangan bencana,” ujarnya pada Okezone saat dihubungi, Sabtu (5/5/2012)
Selain itu, pemerintah tingkat Kabupaten/Kota haruslah menyiapkan petugas yang bekerja 24 jam untuk siaga bencana dan memantau perkembangan kondisi alam, serta pemerintah juga segera mempersiapkan peralatan dan fasilitas penanggulangan bencana, itu bisa berbentuk logistic, tempat evakuasi dan shelter-shelter lainnya.
“Sehingga jika benar-benar terjadi hal yang buruk kita sudah siap, intruksi itu bukan berarti akan datang gempa, tidak betul itu, karena memang tidak ada yang bisa mengukur dan mengetahui kapan terjadi gempa yang penting kita siaga itu saja,” pungkasnya. (ugo)
Minggu, 6 Mei 2012 – 03:24 wib

sumber : okezone