penggunaan nilai ujian nasional SMA pada tahun 2012 mendatang dijadikan sebagai syarat penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri. Rektor UGM Sudjarwadi mengatakan, kebijakan itu harus dikaji terlebih dahulu.
"Kami menilai masih banyak hal yang harus dikaji untuk menerapkan kebijakan tersebut," kata Sudjarwadi, di Yogyakarta, Kamis (29/12/2011).
Ia berpendapat, nilai ujian nasional (UN) tidak serta merta bisa dijadikan tes masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, menurutnya, tujuan pelaksanaan UN dan tes masuk PTN berbeda satu sama lain.
"Alasan itu pula yang melatarbelakangi UGM untuk tidak menerapkan nilai UN sebagai syarat penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun depan," katanya.
Sudjarwadi mengatakan, UN diselenggarakan untuk mengukur hasil pembelajaran peserta didik selama tiga tahun. Sementara, tes masuk PTN diadakan untuk menjaring mahasiswa baru yang cocok dengan perguruan tinggi tersebut, dengan menggunakan tes multiobjektif yang saling menyatu.
"Berdasarkan pandangan akademik, nilai UN tidak bisa menjadi tes masuk PTN karena selain tujuan penyelenggaraannya berbeda, tes masuk perguruan tinggi menggunakan soal yang multiobjektif," katanya.
Menurutnya, meski memungkinkan, kebijakan nilai UN sebagai syarat PMB itu tidak bisa diterapkan tergesa-gesa, termasuk dalam pembobotan tes masuk PTN yang merupakan penggabungan nilai UN dengan tes mandiri PTN.
"UGM saat ini hanya menggunakan nilai UN sebagai salah satu pelengkap tambahan pada PMB. Kebijakan nilai UN sebagai syarat PMB perlu kajian lebih lanjut yang intensif untuk mempersiapkannya," katanya.
Selama ini, UGM hanya menggunakan nilai UN sebagai pelengkap pada penjaringan mahasiswa baru dari jalur undangan atau penelusuran bibit unggul.
"Namun, jika menjadi syarat masuk PTN secara keseluruhan, maka belum bisa kami terapkan," ujar Sudjarwadi.
Sebelumnya, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi mengatakan, Kemdikbud berencana menjadikan nilai UN tingkat SMA pada 2012 sebagai salah satu kriteria masuk PTN jika kredibel. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005.
"Kredibilitas pelaksanaan UN nanti akan diukur melalui beberapa indikator, mulai dari laporan dari pengawas, guru, dan perguruan tinggi yang ditunjuk hingga perbandingan hasil UN antardaerah. Kami akan membentuk tim evaluasi untuk melihat kredibilitas pelaksanaan UN di masing-masing daerah," kata Djemari.
"Kami menilai masih banyak hal yang harus dikaji untuk menerapkan kebijakan tersebut," kata Sudjarwadi, di Yogyakarta, Kamis (29/12/2011).
Ia berpendapat, nilai ujian nasional (UN) tidak serta merta bisa dijadikan tes masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, menurutnya, tujuan pelaksanaan UN dan tes masuk PTN berbeda satu sama lain.
"Alasan itu pula yang melatarbelakangi UGM untuk tidak menerapkan nilai UN sebagai syarat penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun depan," katanya.
Sudjarwadi mengatakan, UN diselenggarakan untuk mengukur hasil pembelajaran peserta didik selama tiga tahun. Sementara, tes masuk PTN diadakan untuk menjaring mahasiswa baru yang cocok dengan perguruan tinggi tersebut, dengan menggunakan tes multiobjektif yang saling menyatu.
"Berdasarkan pandangan akademik, nilai UN tidak bisa menjadi tes masuk PTN karena selain tujuan penyelenggaraannya berbeda, tes masuk perguruan tinggi menggunakan soal yang multiobjektif," katanya.
Menurutnya, meski memungkinkan, kebijakan nilai UN sebagai syarat PMB itu tidak bisa diterapkan tergesa-gesa, termasuk dalam pembobotan tes masuk PTN yang merupakan penggabungan nilai UN dengan tes mandiri PTN.
"UGM saat ini hanya menggunakan nilai UN sebagai salah satu pelengkap tambahan pada PMB. Kebijakan nilai UN sebagai syarat PMB perlu kajian lebih lanjut yang intensif untuk mempersiapkannya," katanya.
Selama ini, UGM hanya menggunakan nilai UN sebagai pelengkap pada penjaringan mahasiswa baru dari jalur undangan atau penelusuran bibit unggul.
"Namun, jika menjadi syarat masuk PTN secara keseluruhan, maka belum bisa kami terapkan," ujar Sudjarwadi.
Sebelumnya, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi mengatakan, Kemdikbud berencana menjadikan nilai UN tingkat SMA pada 2012 sebagai salah satu kriteria masuk PTN jika kredibel. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005.
"Kredibilitas pelaksanaan UN nanti akan diukur melalui beberapa indikator, mulai dari laporan dari pengawas, guru, dan perguruan tinggi yang ditunjuk hingga perbandingan hasil UN antardaerah. Kami akan membentuk tim evaluasi untuk melihat kredibilitas pelaksanaan UN di masing-masing daerah," kata Djemari.